Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah entitas memiliki hak kepemilikan mutlak atas sebuah properti, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya

SHM dikeluarkan oleh

melalui

certificate

Kenapa SHM Penting?

Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti

Melindungi hak pemilik terhadap properti dari pihak lain

Memungkinkan pemilik untuk menggunakan properti sebagai jaminan untuk pinjaman atau hipotek

Mempermudah proses jual beli properti dan transfer kepemilikan

Menjamin perlindungan hukum terhadap tanah dari klaim atau sengketa lainnya

Membantu dalam proses administrasi dan perpajakan properti

Prosedur Pengurusan SHM

Pemeriksaan Status Tanah

Langkah awal adalah memastikan status tanah yang akan diajukan sertifikat hak miliknya

1

Persiapan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat hak milik

2

Pengisian Formulir

Mengisikan formulir yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait

3

Pembayaran Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat hak milik

4

Pengajuan Dokumen

Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan beserta formulir aplikasi dan bukti pembayaran ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait

5

Pemeriksaan Lapangan

Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya

6

Verifikasi Dokumen

Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait akan melakukan verifikasi dokumen dan proses administrasi lainnya

7

Penerbitan Sertifikat

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi, sertifikat hak milik akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait

8

Pengambilan Sertifikat

Pemohon atau kuasanya dapat mengambil sertifikat hak milik yang telah diterbitkan dengan menunjukkan bukti pengajuan

9

Pendaftaran Sertifikat

Setelah mendapatkan sertifikat hak milik, pastikan untuk mendaftarkannya di kantor pertanahan setempat agar sertifikat tersebut sah secara hukum

10