Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah entitas memiliki hak kepemilikan mutlak atas sebuah properti, termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
SHM dikeluarkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan di Indonesia.
melalui
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta tanah, termasuk akta jual beli, akta hibah, akta tukar-menukar, dan sebagainya.
Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti
Melindungi hak pemilik terhadap properti dari pihak lain
Memungkinkan pemilik untuk menggunakan properti sebagai jaminan untuk pinjaman atau hipotek
Mempermudah proses jual beli properti dan transfer kepemilikan
Menjamin perlindungan hukum terhadap tanah dari klaim atau sengketa lainnya
Membantu dalam proses administrasi dan perpajakan properti
Langkah awal adalah memastikan status tanah yang akan diajukan sertifikat hak miliknya
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat hak milik
Mengisikan formulir yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait
Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat hak milik
Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan beserta formulir aplikasi dan bukti pembayaran ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait
Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait akan melakukan verifikasi dokumen dan proses administrasi lainnya
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diverifikasi, sertifikat hak milik akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait
Pemohon atau kuasanya dapat mengambil sertifikat hak milik yang telah diterbitkan dengan menunjukkan bukti pengajuan
Setelah mendapatkan sertifikat hak milik, pastikan untuk mendaftarkannya di kantor pertanahan setempat agar sertifikat tersebut sah secara hukum